Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian
tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada
perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian
LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan
lain – lain.
Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup
Transaksi LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas – batas Negara. LC Dalam Negeri atau Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
kesepakatan final. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’
atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali. Untransferable LC:adalah LC
yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau
seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan
bank yang akan menjadi advising bank. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan
dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak
bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut)
cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang
muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank
benar – benar percaya pada reputasi beneficiary. Clean LC:adalah LC yang
pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang. Manfaat
yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit
kepada nasabahnya antara lain adalah: Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank. Pengendapan dana
setoran yang merupakan dana murah bagi bank. Pemberian pelayanan kepada
nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar