Pengertian Legal
Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve
Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro
wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank
Indonesia.
KEBIJAKAN
MONETER
1. Definisi Kebijakan
Moneter : Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan
tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan
menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI)
Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan
cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika
pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah
uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto.
Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam
Kebijakan Moneter : Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar
pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang
beredar.
Kebijakan moneter
dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : >>
a. Kebijakan
Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy : Adalah suatu kebijakan dalam
rangka menambah jumlah uang yang edar >>
b. Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy : Adalah suatu kebijakan dalam
rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang
ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis
Instrumen Kebijakan Moneter : Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
a. Operasi Pasar
Terbuka (Open Market Operation) : Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah
uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya
adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
b. Fasilitas Diskonto
(Discount Rate) : Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar
dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang
mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk
membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank
sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang
beredar berkurang.
c. Rasio
Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) : Rasio cadangan wajib adalah
mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan
perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang,
pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang
beredar, pemerintah menaikkan rasio.
d. Himbauan Moral
(Moral Persuasion) : Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur
jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.
Contohnya
seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam
mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar
bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar
pada perekonomian.
jumlah uang berdar
(Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah
uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien
pelipat uang.
besarnya uang inti di
pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca
pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN
(surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit
langsung Bank Indonesia. d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar