Rabu, 29 Januari 2014

ILMU SOSIAL DASAR TUGAS 4

Kesatuan Nusantara dalam KeBhinekaan Indonesia,Tanggapan terhadap Pemilu dan Calon Pemimpin / Presiden ideal itu seperti apa?

1) Kesatuan Nusantara dalam KeBhinekaan Indonesia

 

A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan Nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negera harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional, sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena geografis dari Indonesia, Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) seperti tumbuh-tumbuhan topris, ikan-ikan, dan sebagainya.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
Fungsi Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
Tujuan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.
2) Tanggapan terhadap Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
DalamPemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. 

Pemerhati pemilu Komite Pemilih Indonesia (Tepi)  menilai rendahnya tanggapan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu kian mengemuka.

Salah satu instrumen yang dapat dijadikan barometer adalah rendahnya tanggapan masyarakat terkait daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan oleh  KPU juga tidak kunjung ditanggapi publik.

"Dan ini menunjukkan, tidak saja karena  rakyat malas atau cuek, tapi juga berkaitan dengan  kinerja sosialisasi kpu yang  tak tepat dan sekedar memenuhi kewajiban mereka untuk sosialisasi. Akibatnya, rakyat tak merasa penting untuk terlibat di dalam kedua hal itu untuk berpartisipasi,

Seperti diketahui, respon publik terkait DCT dan daftar pemilih dipandang masih rendah. Hingga kini, pasca KPU menetapkan DCT belum ada respon dari masyarakat.
3) Calon presiden/pemimpin yang ideal seperti apa
        Seorang pemimpin adalah seseorang yang memiliki banyak pendukung serta turut membesarkan nama sang pimpinan. John C. maxwel, seorang penulis buku-buku ternama tentang kepemimpinan berkata "Leadership is influence" kepemimpin adalah soal pengaruh. Nabi Muhammad adalah contoh kriteria seorang pemimpin yang memiliki pengaruh. Sebagai pemimpin yang ideal dan penuh dengan keteladanan, Rasulullah telah dikaruniai 4 (empat) sifat utama yaitu : Shiddiq, Tabligh, Amanah, dan Fathonah. Keempat sifat tersebut tentu menjadi dasar atau kriteria seorang pemimpin yang ideal sesuai dengan sifat Rasulullah SAW.
Pertama, Shiddiq artinya jujur. Kejujuran adalah syarat mutlak untuk menjadi seorang pemimpin. Pemimpin yang jujur maka akan jauh dari sifat dusta dalam kepemimpinannya. Masyarakat akan selalu mempercayai setiap apa yang menjadi kebijakan untuk mensejahterakan rakyatnya. Pemimpin yang memiliki sifat jujur juga akan lebih dicintai oleh rakyatnya karena janji-janji yang diucapkannya pada saat kampaye tidak sekedar “silat lidah” semata. Sebaliknya seorang pemimpin yang dusta dan hanya mengumbar janji demi kekuasaan pasti akan dibenci oleh rakyatnya. Kejujuran seorang pemimpin dapat kita nilai dari perkataan dan sikapnya.karena perkataan seorang pemimpin merupakan cerminan dari hatinya.
Kedua, Tabligh artinya menyampaikan atau komunikatif. Seorang pemimpin harus mempunyai sifat terbuka kepada seluruh masyarakatnya. Apa yang telah menjadi kebijakannya harus disampaikan kepada rakyatnya. Selain itu, seorang pemimpin juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan yang benar dan yang salah agar masyarakatnya tidak terjerumus kedalam jurang kenistaan. Sosok pemimpin yang mempunyai sifat tabligh adalah mereka berani menyatakan kebenaran meskipun mempunyai resiko atau konsekuensi yang berat. Seorang pemimpin juga harus selalu menjalin komunikasi yang harmonis dengan rakyatnya agar tidak terjadi kesalahfahaman terhadap apa yang telah menjadi kebijakan seorang pemimpin.
Ketiga, Amanah artinya terpercaya. Amanah juga merupakan sifat wajib yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Dengan memiliki sifat amanah, maka pemimpin akan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diserahkan diatas pundaknya. Bangsa kita kini mengalami krisis pemimpin yang amanah. Hal itu terbukti dengan banyaknya pemimpin kita yang berbondong-bondong masuk penjara karena terjerat kasus korupsi. Jabatan yang disandangnya telah disalahgunakan yaitu dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai alat untuk menumpuk kekayaan. Mereka tidak lain adalah seorang perampok yang berdasi dengan cara menghianati kepercayaan rakyatnya. Oleh karena itu pemimpin yang amanah adalah pemimpin yang bertanggung jawab yaitu melaksanakan tugas dengan lebih berorientasi kepada ketuntasan dan kesempurnaan.
Keempat, Fathonah artinya cerdas. Seorang pemimpin seyogyanya hatus memiliki kecerdasaran di atas rata-rata masyarakatnya. Hal ini dimaksudkan agar pemimpin tersebut memiliki rasa percaya diri untuk memimpin rakyatnya. Kecerdasan merupakan modal utama untuk menjadi seorang pemimpin. Karena hal itu akan membantunya dalam memecahkan persoalan yang dihadapi oleh masyarakatnya. Kecerdasan atau ilmu yang dimiliki oleh seorang pemimpin itu ibarat bahan bakar yang digunakan untuk menjalankan roda kepemimpinannya.
Oleh karena itu, mencari sosok pemimpin yang ideal memang bukan pekerjaan yang mudah atau instan, tetapi kita harus bekerja keras untuk selalu melahirkan sosok pemimpin yang ideal tersebut agar negara kita tidak kekurangan stok pemimpin yang sesuai dengan karateristik kepemimpinan Rasulullah SAW. Maka harus dilakukan pembinaan sejak dini tentu dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Semoga kita mendapatkan sosok pemimpin yang agamawan sekaligus negarawan menuju kehidupan masyarakat yang madani.


  • Sumber    :
  1. http://christianbudiman000.wordpress.com/wawasan-nusantara/
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
  3. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
  4. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia
  5. http://muhammadzuhrie.blogspot.com/2013/06/sosok-pemimpin-yang-ideal.html

Rabu, 06 November 2013

Ilmu sosial dasar 2




Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan poitik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam msayarakat

Definisi mengenai Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliter,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Definisi Negara menurut para ahli
  • Prof. R. Djokosoetono 

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • ·         Prof. Mr. Soenarko 

Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • ·         Aristoteles 

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Warganegara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BENTUK NEGARA
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
  •       Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  •       Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  •       Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
  •       Terdapat satu badan perwakilan rakyat.

  Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

Sifat-sifat Negara
Negara memepunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada Negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi dan organisasi lainya. 
  • §  Sifat memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat  dapat  tercapai maka Negara memiliki sifat memaksa.
  • §  Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
  • §  Sifat mencakup semua (all-emcompossing, all-embracing).semua peraturan perundang-undangan (missal mebayar pajak)berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Unsure-unsur Negara
1.       Unsur- unsur dasar Negara:
  1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.


    2.       Wilayah.
wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk  dan kekuasaan Negara mencakup  seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya,

    3.       Pemerintahan.
 setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk  di dalam wilayahnya keputusan-keputusan ini berbuntuk perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.

4.  Kedaulatan.
          Kedaulatanadalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakanya dengan       semua cara termasuk paksaan yang tersedia.

Tujuan dan fungsi Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh Negara menurut Roger H, saltou tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin.
 sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
  1.       penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
  2.       mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
  3.       pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
  4.       menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.

Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan.
Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

Tugas dan Fungsi Negara :

  •    .   Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
         Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi          ekonomi dan sosial kemasyarakatan.


  • .        Melaksanakan ketertiban
         Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban          umum yang didukung penuh oleh masyarakat.


  •         Pertahanan dan keamanan
        Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang                datang dari dalam maupun dari luar.


  • .       Menegakkan keadilan
        Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala                 bidang kehidupan.

Hak Dan Kewajiban Negara
Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
  •        Benar
  •        Milik; kepunyaan
  •        Kewenangan
  •        Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
  •        Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
  •        Derajat atau martabat
  •       Wewenang menurut hukum

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
  •   (Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
  •   Pekerjaan; tugas
  •   Tugas menurut hukum

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
1.       Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2.       Pasal 28 ayat A – J
      Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.       Pasal 29 ayat 2
      Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4.       Pasal 30 ayat 1-5
      Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5.       Pasal 31 ayat 1-5
      Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6.       Pasal 33 ayat 1-5
      Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7.       Pasal 34 ayat 1-4
      Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

 Sumber :
  Budiardjo, Miriam (2008) Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080919065000AAf78Iy



Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidanayang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
  •        Adanya perintah atau larangan
  •       Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.


Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

Sumber – sumber Hukum

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :

1.       Undang – Undang (statute)
2.       Kebiasaan (costum)
3.       Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4.       Traktat (Treaty)
5.       Pendapat Sarjana hokum.

Kesamaan Warga Negara Dalam Hukum
Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar, mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.
Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.
Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.

Tanggapan Mahasiswa tentang Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia
Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.

Solusi Mencegah Korupsi
1.       Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
2.        Penataan Organisasi Pusat dan UPT
3.       Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
4.       Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
5.       Peningkatan Layanan Informasi Publik
6.       Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
7.       Optimalisasi Pengawasan Kinerja
8.       Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
9.       Penertiban Aset
10.   Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode Etik



Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera
Hukum MATI untuk semua koruptor

Sumber :








Rabu, 09 Oktober 2013

Ilmu Sosial Dasar " Tugas 2 "







NAMA : WISNU KUNCORO
KELAS : 5KA35

NPM : 19112260

PELAJARAN : ILMU SOSIAL DASAR

UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013



Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.

Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.
Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.



PERANAN MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT

MAHASISWA SEBAGAI WARGA NEGARA

1. Negara organisasi terbesar pada suatu bangsa berpengaruh terhadap warganya warga Negara. Dituntut untuk patuh, berdisiplin, berpartisipasi dalam hidup bernegara.
2. Negara menjamin hak-hak warga Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Hukum, peraturan, perundang-undangan Negara yang berlaku, mengikat setiap warga Negara dewasa.
4. mahasiswa sebagai warga Negara harus paham hokum pidana.

PERANAN DAN FUNGSI MAHASISWA DALAM ERA REFORMASI
Mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan. Hal tersebut tela h terjadi di berbagai negara di dunia, baik di Timur maupun di Barat.
Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri.
Dalam hal ini, secara umum mahasiswa menyandang tiga fungsi strategis, yaitu :
1. sebagai penyampai kebenaran (agent of social control)
2. sebagai agen perubahan (agent of change)
3. sebagai generasi penerus masa depan (iron stock)
Mahasiswa dituntut untuk berperan lebih, tidak hanya bertanggung jawab sebagai kaum akademis, tetapi diluar itu wajib memikirkan dan mengembang tujuan bangsa. Dalam hal ini keterpaduan nilai-nilai moralitas dan intelektualitas sangat diperlukan demi berjalannya peran mahasiswa dalam dunia kampusnya untuk dapat menciptakan sebuah kondisi kehidupan kampusyang harmonis serta juga kehidupan diluar kampus.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan :
• Secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan.
• Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa.
• Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan.
Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan
Menurut Arbi Sanit ada empat faktor pendorong bagi peningkatan peranan mahasiswa dalam kehidupan politik.
1. sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai horison yang luas diantara masyarakat.
2. sebagai kelompok masyarakat yang paling lama menduduki bangku sekolah, sampai di universitas mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik yang terpanjang diantara angkatan muda.
3. kehidupan kampus membentuk gaya hidup yang unik di kalangan mahasiswa. Di Universitas, mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, suku, bahasa dan agama terjalin dalam kegiatan kampus sehari-hari.
4. mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise dalam masyarakat dengan sendirinya merupakan elit di dalam kalangan angkatan muda.
Pada saat generasi yang memimpin bangsa ini sudah mulai berguguran pada saat itulah kita yang akan melanjutkan tongkat estafet perjuangan bangsa ini. Namun apabila hari ini ternyata kita tidak berusaha mambangun diri kita sendiri apakah mungkin kita kan membangun bangsa ini suatu saat nanti?
Jawabannya ada pada diri anda masing-masing .
Kemampuan yang harus dimiliki seorang mahasiswa.
1. Soft skill (Kemampuan Kepribadian)
a. Soft Skill atau kemampuan kepribadian adalah salah satu faktor untuk sukses pada pendidikan yang ditempuh dan juga penentu untuk masa depan seseorang dalam menjalani hidupnya, Karena soft skill hampir 80 % menentukan keberhasilan seseorang.
b. Kemampuan soft skill yang perlu dimiliki seorang mahasiswa.
• Manajemen waktu, dan Kepemimpinan (leadership)
• Tingkat kepercayaan yang tinggi (self confidence)
• Selera humor yang tinggi (sense of humor)
• Memiliki keyakinan dalam agama (spiritual capital)
2. Hard Skill (Kemampuan Intelektual)
Kemampuan intelektual hanya mendukung 20 % dari pencapaian prestasi dan keberhasilan seseorang
Jika kemampuan soft skill ini kita punyai, maka kita akan menjadi orang yang baik di masa depan, sebab saat ini yang terjadi banyak orang yang penting tapi sedikit yang baik.


Peranan pemuda dalam masyarakat dibedakan atas dua hal :
a.Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan :
- Pemuda meneruskan tradisi dan mendukung tradisi
- Pemuda yang menyesuaikan diri dengan golongan yang berusaha mengubah tradisi.
b.Peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya dibedakan menjadi :
-  Jenis pemuda pembangkit, yaitu pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Contoh sastrawan Rendra dan Chairil anwar pada masanya.
-  Jenis pemuda nakal/ delinkuen, yaitu jenis pemuda yang tidak berniat mengadakan perubahan pada budaya maupun masyarakat tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan tindakan menguntungkan bagi diri sendiri.
-  Jenis pemuda radikal, yaitu mereka yang berkeinginan besar mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner tanpa memikirkan lebih jauh bagaimana selanjutnya.

PEMBINAAN/PENGEMBANGAN PEMUDA

Tujuan pembinaan da pengembangan generasi muda
1.  Memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa
2.  Mewujudkan kader-kader penerus perjuangan bangsa
3.  Melahirkan kader-kader pembangunan nasional dengan angkatan kerja berbudi luhur, dinamis dan kreatif.
4.  Mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki kreatifitas kebudayaan nasional.
5.  Mewujudkan kader-kader patriot pembela bangsa yang berkesadaran dan berketahanan nasional.

Jalur pembinaan dan pengembangan generasi muda
a. Kelompok jalur utama
-  Jalur keluarga, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan adalah orang tua serta anggota keluarga terdekat
-  Jalur generasi muda, organisasi-organisasi pemuda yang ada seperti OSIS, Senat, Pramuka, Karang taruna
b. Kelompok jalur penunjang
-   Jalur sekolah/ pra sekolah : organisasi orang tua murid, enataan mutu pendidik dan sarananya.
-   Jalur masyarakat : jalur masyarakat yang melembaga (lembaga peribadatan, organisasi sosial). Jalur masyarakat yang tidak melembaga 9pergaulan sehari-hari, tenpat rekreasi)
c.  Kelompok jalur koordinatif (jalur pemerintah) :
a.  Sistem pengkoordinasian melalui Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan Generasi muda.
b.  Pelaksanaan organisasi pembinaan dan pengembangan generasi muda melalui satuan pengendali pembinaan generasi muda yang dipimpin oleh mentri urusan pemuda.



MASALAH NARKOBA DIKALANGAN GENERASI MUDA 

A. Pengertian Narkoba
Menurut WHO (1982) Narkoba adalah Semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal. Disini akan kami jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
1. Narkotika adalah Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
2. Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik.Mis : Alkohol , rokok, cofein

B. Bahaya Narkoba Bagi Remaja

Penyalahgunaan  narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).

C. Bahaya bagi pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah sebagai berikut:

Ø  Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
Ø  Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
Ø  Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
Ø  Sering menguap, mengantuk, dan malas,
Ø  Tidak memedulikan kesehatan diri,
Ø  Suka mencuri untuk membeli narkoba.

D. Upaya pencegahan
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik










Ilmu Sosial Dasar " Tugas 1 "











NAMA : WISNU KUNCORO

KELAS : 5KA35

NPM : 19112260

PELAJARAN : ILMU SOSIAL DASAR


UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013



INDIVIDU

Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”.
Dalam ilmu sosial paham individu menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwayang majemuk, memegang peranan dalam hidup manusia. Individu merupakan kesatuan terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yangmemiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tigaaspek dalam individu yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah,dan aspek sosial. Dimana aspek aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salahsatu rusak maka akan merusak aspek lainnya.

Berkaitannya antar individu dengan individu lainnya, maka menjadi lebih bermakna manusia apabila pola tingkah lakunya hampir identik dengan tingkah laku massa yang bersangkutan. Proses yang meningkatakan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. Dalam proses ini maka individu terbebani berbagai peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup, yang akhirnya muncul suatu kelompok yang akan menentukan kemantapan satu masayarakat. Individu dalam tingkahlaku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan: pertama menyimpang darinorma kolektif kehilangan individualitasnya. Kedua takluk terhadap kolektif, danketiga mempengaruhi masyarakat. (Hartomo, 2004: 64). Dengan demikian manusia merupakan mahluk individual tidak hanya dalam arti keseluruhan jiwa-raga, tetapi merupakan pribadi yang khas, menurut corak kepribadiannya dankecakapannya.

Individu mempunyai ciri-ciri memiliki suatu pikiran dan diri. Dimana individu sanggup menetapkan kenyataan, interprestasi situasi, menetapkan aksi dari luardan dalam dirinya. Dapat diartikan sebagai proses komunikasi individu dalam berinteraksi dan berhubungan. Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanyasuatu masyarakat yang menjadi latar individu tersebut ditandai dengan dimanaindividu tersebut berusaha menempatkan prilaku pada dirinya sesuai dengan norma dan kebudayaan lingkungan tersebut, seperti di indonesia individunya menjunjung tinggi prilaku sopan santun, dan beretika dalam bersosialisasi.Individu selalu berada didalam kelompok, peranan mkelompok tersebut adalahuntuk mematangkan individu tersebut menjadi seorang pribadi. Dimana prosesnyatergantung kelompok dan lingkungan dapat menjadi faktor pendukung proses jugdapat menjadi penghambat proses menjadi suatu pribadi. Faktor pendukung danfaktor penghambat juga dapat berdasarkan individu itu sendiri.

MAKNA INDIVIDU
Manusia adalah makhluk individu,berarti makhluk yang tidak dapat di bagi 2,tidak dapat
dipisah-pisah kan antara jiwa dan raganya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan :
· Pendirian Nativistik : Pertumbuhan yang dibawa sejak lahir
· Pendirian Empiristik & Environmentalistik: Pertumbuhan dipengaruhi lingkungan
· Pendirian konvergensi & Interaksionisme: Pertumbuhan yang dibawa sejak lahir dan di pengaruhi lingkungan.

A. Pengertian Individu Menurut Para Ahli
1. Menurut Marthen Luter
Individu berasal dari kata individum (Latin), yaitu satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.

Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama.
Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan
Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok sosial yang sering disebut masyarakat

2. Menurut Viniagustia
Merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyataan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. 


Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2148110-pengertian-individu


KELUARGA

Keluarga adalah unit satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Sehingga keluarga itu terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Keluarga Kecil atau “Nuclear Family”
Keluarga inti adalah unit keluarga yang terdiri dari suami, isteri, dan anak-anak mereka; yang kadang-kadang disebut juga sebagai “conjugal”-family.
b. Keluarga Besar “Extended Family”
Keluarga besar didasarkan pada hubungan darah dari sejumlah besar orang, yang meliputi orang tua, anak, kakek-nenek, paman, bibi, kemenekan, dan seterusnya. Unit keluarga ini sering disebut sebagai ‘conguine family’ (berdasarkan pertalian darah).
Keluarga Sebagai Suatu Sistem
Menurut Minuchin (dalam H.Sofyan S.Willis, 2008 : 50) mengatakan bahwa keluarga adalah“Multibodied organism” organisme yang terdiri dari banyak badan. Keluarga adalah satu kesatuan (entity) atau organisme. Ia bukanlah merupakan kumpulan (collection) individu-individu. Ibarat amoeba, keluarga mempunyai komponen-komponen yang membentuk keluarga itu. Komponen-komponen itu ialah anggota keluarga.

2. Macam-macam Fungsi Keluarga
Pekerjaan – pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu dapat digolongkan/ dirinci ke dalam beberapa fungsi, yaitu:

a. Fungsi Biologis
Persiapan perkawinan yang perlu dilakukan oleh orang-orang tua bagi anak anaknya dapat berbentuk antara lain pengetahuan tentang kehidupan sex bagi suami isteri, pengetahuan untuk mengurus rumah tangga bagi ang isteri, tugas dan kewajiban bagi suami, memelihara pendidikan bagi anak-anak dan lain-lain. Setiap manusia pada hakiaktnya terdapat semacam tuntutan biologis bagi kelangsungan hidup keturunannya, melalui perkawinan.

b. Fungsi Pemeliharaan
Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan.

c. Fungsi Ekonomi
Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan pokok manusia, yaitu:
1. Kebutuhan makan dan minum
2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3. Kebutuhan tempat tinggal.

Berhubungan dengan fungsi penyelenggaraan kebutuhan pokok ini maka orang tua diwajibkan untuk berusaha keras agar supaya setiap anggota keluarga dapat cukup makan dan minum, cukup pakaian serta tempat tinggal.

d. Fungsi Keagamaan
Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

e. Fungsi Sosial
Dengan fungsi ini kebudayaan yang diwariskan itu adalah kebudayaan yang telah dimiliki oleh generasi tua, yaitu ayah dan ibu, diwariskan kepada anak-anaknya dalam bentuk antara lain sopan santun, bahasa, cara bertingkah laku, ukuran tentang baik burukna perbuatan dan lain-lain.

Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-perananyang diharapkan akan mereka jalankan keak bila dewasa. Dengan demikian terjadi apa yang disebut dengan istilah sosialisasi.
Dalam buku Ilmu Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo Wangsanegara, dikatakan bahwa fungsi-fungsi keluarga meliputi beberapa hal sebagai berikut:

a. Pembentukan kepribadian;
b. Sebagai alat reproduksi;
c. Keluarga merupakan eksponen dari kebudayaan masyarakat
d. Sebagai lembaga perkumpulan perekonomian.
e. Keluarga berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan



MASYARAKAT

Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat definisi lain dari Masyarakat juga merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi.Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal ada dua macam masyarakat, yaitumasyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau padamasyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.

Definisi Masyarakat Menurut Para Ahli

Menurut Selo Sumarjan (1974)masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang
menghasilkan kebudayaan

Menurut Koentjaraningrat (1994)masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi
menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.

Menurut Ralph Linton (1968) masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.

Menurut Karl Marx, masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi

Menurut Emile Durkheim, masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

f. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt, masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut

Unsur-unsur suatu masyarakat

a.Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak

b.Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.

c.adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Bila dipandang cara terbentuk nya masyaraka:

1.Masyarakat paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan

2.Masyarakat mardeka

a).Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.

b).Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau kepercayaan.

Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:

1)Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.

2).Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala

barmasyarakat bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah berkembang,dan

sudah mengenaltulisan.



#Masalah dalam keluarga

PERCERAIAN

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumahmobilperabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawatanak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan.
 penyebab perceraian yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga :
Pasangan suami istri yang saling menutupi permasalahan. Tidak adanya keterbukaan antara suami dan istri, sehingga terjadinya suatu pertengkaran. Biasanya hal yang sering jadi permasalahan adalah perekonomian keluarga.
Pasangan yang merasakan hal sama dengan pasangan telah bercerai. Misalnya, Anda mendengarkan cerita seorang teman telah bercerai dengan pasangannya, dan penyebabnya sama seperti yang dialami. Dia juga mengatakan kehidupannya lebih baik setelah bercerai. Hal ini tentunya akan memancing seseorang untuk bercerai. Namun dibutuhkan pemikiran mendalam bagi Anda untuk benar-benar “terpancing” cerita kerabat tersebut. Keputusan pasangan lain untuk bercerai belum tentu menjadi keputusan terbaik bagi Anda dan pasangan.
Menceritakan kekurangan pasangan atau permasalahan keluarga pada orangtua, teman dekat, atau lainnya. Sehingga banyak orang yang mengetahui kehidupan rumahtangga Anda sedang tidak baik. Bahkan sebagian dari orang terdekat tersebut, sering ikut campur dalam permasalahan yang sedang dialami.
Hasrat seksual yang tidak imbang atau terpenuhi dengan baik. Hal ini terjadi karena salah satu pasangan tidak memiliki libido seks yang tinggi, sehingga terjadinya ketidakpuasan dalam berhubungan. Padahal hubungan seks menjadi salah satu perekat pernikahan.
Perceraian juga dapat terjadi karena salah satu dari pasangan tidak mampu untuk memberikan keturunan. Hal ini, juga sering terjadi dan menjadi penyebab utama bagi pasangan untuk mengakhiri kehidupan rumah tangganya.
Selain melanggar hukum, bagi pasangan yang tinggal serumah sebelum menikah juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di masa depannya.

SOLUSI UNTUK MENCEGAH PERCERAIAN
1. Diskusikan masalah Anda dengan pasangan

Masalah sekecil apa pun dapat menyebabkan keretakan dalam pernikahan Anda. Jadi, cobalah untuk mendiskusikan masalah apa pun dengan pasangan Anda. Ingat, terbukalah pada pasangan Anda tentang apa yang sebetulnya Anda rasakan.

2. Menawarkan solusi

Ketika rumah tangga Anda mengalami masalah, cobalah untuk menawarkan solusi untuk mengatasinya. Ini adalah salah satu metode yang efektif untuk menghindari perceraian.

3. Berpikir positif

Ini adalah tips yang dapat membantu Anda menghindari perceraian dan membawa kembali kebahagiaan dalam kehidupan pernikahan Anda. Jika Anda berpikir bahwa perceraian atau perpisahan adalah satu-satunya cara menghadapi masalah, hal itu akan mempengaruhi kehidupan pernikahan Anda. Jadi, berpikirlah lebih positif dan optimis.

4. Menyelesaikan masalah

Tidak ada asap kalau tidak api! Jadi, jika Anda yang membuat kesalahan, cobalah untuk memperbaiki kesalahan Anda. Jangan malah menuduh pasangan Anda yang bersalah. Perbuatan ini malah akan memperkeruh keadaan.

5. Introspeksi

Punya kebiasaan buruk yang perlu dihilangkan? Semua orang punya kekurangan dan kelebihan dalam diri masing-masing. Untuk menjaga kestabilan rumah tangga Anda, Anda dan pasangan harus lebih sering melakukan introspeksi diri.

6. Luruskan kesalahpahaman

Ini adalah salah satu akar penyebab dari perceraian. Kesalahpahaman bisa merusak hubungan Anda dan membuat pasangan kehilangan kepercayaan. Jika Anda mengalami banyak masalah dalam kehidupan pernikahan Anda karena kesalahpahaman, jangan anggap itu hal yang ringan. Segera luruskan kesalahpahaman yang terjadi pada Anda dan pasangan.

Setiap orang punya kekurangan dan kelebihan masing-masing. Jadi, hindari sikap egois atau mau menang sendiri jika Anda dan pasangan sedang bermasalah. Carilah jalan keluarnya dan selesaikan masalah itu segera.


TAWURAN

Tawuran atau Tubir adalah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakanbentrok.

Tawuran terjadi biasanya karna hal-hal yang kecil dan karena emosi yang memuncak yang tidak disertai dengan akal logika yang sehat maka terjadilah tawuran antar warga. Tawuran yang terjadi biasanya bersifat berlanjut (*kontinyu) terus menerus sampai pihak kepolisian melakukan tindakan represif terhadap kedua belah pihak yang bertikai.
Contoh tawuran yang bersifat kontinyu adalah tawuran di beberapa wilayah jakarta seperti matraman, tanah tinggi, johar baru, dll. Tawuran-tawuran pada daerah tersebut sudah berlangsung lama dan turun temurun. Hal ini bisa terjadi hanya karena hal-hal sepele seperti bersenggolan, pemalakan, berdebat, dll.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi tawuran di wilayah-wilayah tersebut misalnya :
Kondisi ekonomi yang buruk. Dengan kondisi ekonomi yang sulit biasanya manusia / masyarakat akan cendrung mudah tersinggung, mudah marah, dll. Hal ini tentunya dapat mempermudah terjadinya keributan.
Persaudaraan yang terlalu kuat. Persaudaraan yang kuat sebenarnya adalah hal positif, namun akan menjadi negatif apabila tidak disertai dengan akal pikiran yang baik. Misalnya dua orang teman yang sangat dekat, apabila salah satu teman nya di senggol oleh orang lain, maka teman yang satunya akan langsung marah dan membalas, hal ini tentunya tidak diperlukan karna ada banyak faktor yang bisa menyebabkan orang bersenggolan (*mungkin karena tidak disengaja)
Kaum ekstrimis. Semua yang bersifat ekstrim/fanatik tentunya tidaklah baik, biasanya apabila seorang manusia sudah memiliki paham ekstrimis dan fanatik akal pikirannya sudah tidak digunakan lagi. Sehingga apabila sesuatu terjadi yang menyinggung kaumnya maka bentrokan akan mudah pecah
Faktor-faktor diatas hanyalah sebagian kecil saja, ada lebih banyak lagi faktor yang dapat menyebabkan tawuran terjadi.

Apabila ada faktor penyebab pasti ada pula solusi penyelesaiannya. Penyelesaian tanpa cara represif tentunya banyak caranya. misalnya :

Pembuatan pos polisi yang berfungsi untuk menjaga daerah tersebut dari tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan tawuran. Pembuatan pos polisi dan polisi yang selalu berjaga di tempat tersebut sudah di terapkan di daerah tanah tinggi, dan hal ini terbukti mampu mengurangi tindak tawuran yang kerap terjadi pada zaman dahulu.
Dibuatnya sebuah lembaga sosial. Pembuatan lembaga sosial dapat berupa Karang Taruna, atau lembaga sosial lainnya yang berfungsi sebagai tempat bertemunya orang-orang dari kedua belah pihak untuk saling berbicara, menjalin hubungan sosial, mengadakan kegiatan positif, dll.
Digunakan pihak ketiga sebagai mediator apabila terjadi sengketa. Pihak ketiga bisa berupa ulama yang berpengaruh, polisi, atau aparat yang berwenang.

Sumber :