Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan poitik, ia adalah
organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam msayarakat
Definisi mengenai
Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Definisi Negara menurut para ahli
- Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
- · Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- · Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Warganegara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan
kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
BENTUK NEGARA
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara
serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
- Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
- Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
- Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
- Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur
wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala
negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar
negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
Sifat-sifat Negara
Negara memepunyai sifat-sifat khusus yang merupakan
manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada Negara
saja dan tidak terdapat pada asosiasi dan organisasi lainya.
- § Sifat memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat dapat tercapai maka Negara memiliki sifat memaksa.
- § Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat
- § Sifat mencakup semua (all-emcompossing, all-embracing).semua peraturan perundang-undangan (missal mebayar pajak)berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsure-unsur Negara
1.
Unsur- unsur dasar Negara:
- Rakyat
4. Kedaulatan.
Kedaulatanadalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan
melaksanakanya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia.
Tujuan dan fungsi
Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang
akan dicapai oleh Negara menurut Roger H, saltou tujuan Negara ialah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin.
sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan
negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa
fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara
tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
- penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
- mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
- menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah:
keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan.
Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi
negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh
pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
- . Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
- . Melaksanakan ketertiban
- Pertahanan dan keamanan
- . Menegakkan keadilan
Hak Dan Kewajiban
Negara
Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
- Benar
- Milik; kepunyaan
- Kewenangan
- Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
- Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
- Derajat atau martabat
- Wewenang menurut hukum
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia :
- (Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
- Pekerjaan; tugas
- Tugas menurut hukum
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus,
melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak Dan Kewajiban
Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang
sbb:
1.
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk
Hak Asasi Manusia.
3.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau
hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4.
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban
membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan
Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI &
kepolisian Indonesia.
5.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk
mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional
,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6.
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
"http://id.wikipedia.org/wiki/ilmu_politik
Budiardjo, Miriam (2008) Dasar-dasar Ilmu
Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080919065000AAf78Iy
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidanayang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Ciri – ciri dan Sifat
Hukum
Ciri Hukum adalah :
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan
tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata
tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik
sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta
dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
Sumber
– sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1.
Undang – Undang (statute)
2.
Kebiasaan (costum)
3.
Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4.
Traktat (Treaty)
5.
Pendapat Sarjana hokum.
Kesamaan Warga Negara Dalam
Hukum
Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus
ditaati oleh warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib.
Semua peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau
beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan
perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa
saja yang melanggar hukum.
Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan
hukum dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam
realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak
terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan
ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan di mata
masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh bagaimana hukum di negeri ini
dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di berita, banyak dari koruptor, yang diajukan
ke pengadilan dengan tuduhan korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan
hingga ratusan milyar, mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang
bebas. Padahal, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan
menyengsarakan rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa
digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk
kepentingan pribadi.
Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.
Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.
Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.
Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.
Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.
Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.
Tanggapan Mahasiswa
tentang Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia
Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari
kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum
ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam
proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang
diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan
Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang
dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan
hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang
pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M)
yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat
yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider
webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are
torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Solusi Mencegah
Korupsi
1.
Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
2.
Penataan Organisasi Pusat dan UPT
3.
Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
4.
Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
5.
Peningkatan Layanan Informasi Publik
6.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
7.
Optimalisasi Pengawasan Kinerja
8.
Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
9.
Penertiban Aset
10.
Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan
Penegakan Kode Etik
Hukuman Apa, Agar
Pelaku Korupsi Jera
Hukum MATI untuk semua koruptor
Sumber :